Tuesday, November 03, 2009

Cara Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatat Kepolisian)

Lagi musim penerimaan CPNS, hampir setiap departemen. Dan rata-rata persyaratan yang diperlukan hampir sama terutama ketersediaan SKCK dan Kartu Kuning. Iseng-iseng nyoba ikut meramaikan dunia persaingan memperebutkan kursi di salah satu departemen yang kebetulan hanya mensyaratkan SKCK. Berikut ini sharing buat yang mo ngurus SKCK.
Persyaratan :- Surat Pengantar RT dan RW. Disini hanya diperlukan fotocopy KTP dan KK saja dengan biaya seikhlasnya untuk mengisi kas.
- Surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke kelurahan. Disini juga masih diperlukan fotocopy KK dan KTP. Biasanya diminta oleh kelurahan sebagai arsip. Seharusnya sih ga ada biaya, tapi menyiapkan dana suka rela buat jaga-jaga juga tidak ada salahnya.
- Surat pengantar dari kelurahan dibawa ke kecamatan masih membawa data yang sama. Tanpa biaya.
- Setelah lengkap TTD dari kelurahan dan kecamatan, tinggal ke Polres sesuai KTP. Jangan lupa bawa 2 fotocopy KTP, KK, dan foto 4X6 sebanyak 5. Disini pertama-tama kita akan diminta untuk membuat sidik jari, dengan biaya 10.000. Selanjutnya mengisi formulir yang telah disediakan plus kartu sidik jari dan dokumen lain diserahkan ke petugas. Pembuatan SKCK ini tanpa biaya, tetapi.......saat pengambilan legalisir meski bayar 20.000, hehehehehe sama aja ya :D.

Keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam 1 hari. Cepat dan Mudah. Oya ternyata masa berlaku SKCK ga lama lho...hanya berkisar 3 bulan saja dan selanjutnya harus diperbarui dengan proses yang sama (minus pembuatan sidik jari).

No comments: