Dari situs resmi Jamsostek disebutkan bahwa:
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/ dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
* Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
* Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
* Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.
Dan aku masuk kategori ke-2, bukan karena PHK tapi mengundurkan diri atas permintaan pribadi. Kalo dicek di kartu Jamsostek, aku terdaftar sejak Juli 2003 berarti baru bisa dicairin 5 tahun kemudian, yaitu Juli 2008. Dan untuk masa tunggu 6 bulan sejak keluar sudah terpenuhi karena aku keluar dari kantor lama Juni 2007, sudah setahun lebih. Jadi yang dimaksud pada butir 2 diatas bukan 5 tahun 6 bulan, tapi tepat 5 tahun pun bisa asal kita sudah keluar dari tempat kerja minimal 6 bulan (ini yang dimaksud dengan masa tunggu 6 bulan).
Sedangkan data-data yang diperlukan yaitu :
Selain syarat diatas, kita juga harus mengisi Formulir 5 dan Surat Keterangan Belum Bekerja yang bisa diperoleh di kantor Jamsostek. Biasanya sih pas disatpam ditanyain keperluannya apa, dan kalo untuk claim akan dicek kelengkapan syarat serta dikasih 2 form ini.
Karena sekarang sudah online sistemnya, jadi bisa dicairkan di Jamsostek cabang manapun tidak harus ditempat terdaftar. Yah meskipun pada kenyataannya sering banget diarahkan untuk ngurus dicabang terdaftar seperti yang aku alami kemarin. Hal ini biasanya bila ada masalah atau perbedaan data (misal data di SKK tentang akhir masa kerja dan data di Jamsostek berbeda).
Prosesnya lumayan cepat, tidak lebih dari 3 jam (tidak termasuk ngantri lho ya, jadi disarankan datang pagi). Uang bisa langsung cair atau bila hendak ditransfer memerlukan waktu +/- 1 minggu.
1 comment:
Klo Dana yang diperoleh Berapa Mba?bagaimana cara menghitungnya?Thx b4 klo Mba sempat tlng dikirim ke e-mail Sy b2nk_2000@yahoo.com
Post a Comment